1. Pemerintah     :  Kemeneg PP&PA, Kemensos, Kemenpora, Depag, BNN
  2. Organisasi Federasi : BMOIWI (Badan Musyawarah organisasi Islam Wanita  Indonesia), KOWANI (Konggres Wanita Indonesia),
  3. Aliansi dalam negeri  : APPB(Aliansi Perempuan untuk Pembangunan Berkelanjutan), ITCN (Indonesia Tobao Control Network), ASA (Aliansi Selamatkan Anak)Indonesia
  4. Aliansi Luar negeri      : SEATCA (South East Asia Tobaco Control Alliance), IMWU, UJN (Universal Justice Network)
  5. ORMAS dan LSM : seluruh Ormas Perempuan Nasional, IHC(Integrated health Center), PKPU , SRS (Sahabat Rekan Sebaya), Komnas Anak, BKMT,
  6. Organisasi Internasional : WAMY (world Assembly Muslim Youth), WWF (World Wide Fund), Qatar Charity,UNIW (United NGO of Islam in the World)
  7. Keterlibatan secara aktif dalam issue; stop kekerasan terhadap anak, parenting skill, perlindungan anak dari bahaya rokok,  lingkungan, anti pornografi, Hari Anak Tanpa Tv (HTTV). Mendorong proses legislasi UU pornografi melalui inisiasi lahirnya ASA Indonesia. Tuntutan pemberlakuan UU pengendalian tembakau .

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top